Hal tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,98 Juta.
"Sidang perdana untuk penetapan UMP DKI 2016 rencanannya pada tanggal 27 Oktober,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Priyono mengatakan untuk sementara pembahasan UMP 2016 masih akan berpatokan pada besaran KHL 2015.
Saat ini pemerintah pusat sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur mengenai peniadaan KHL dalam penentuan UMP.
"Selama RPP-nya belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI masih akan memakai mekanisme lama," ujar Priyono.
Besaran UMP di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir, adalah pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta; pada 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta; pada 2014 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta; dan pada 2015 ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.