Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Boleh Enggak Surat Perjanjian Gubernur Diubah oleh Kepala Dinas?

Kompas.com - 27/10/2015, 10:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut telah terjadi adendum (perubahan) kontrak kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Namun, adendum ini dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna. Seharusnya adendum dilakukan oleh Gubernur DKI yang sedang menjabat, Fauzi Bowo. 

"Ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa sebetulnya enggak boleh adendum. Dia kan wanprestasi (audit BPK) karena enggak mencapai target, lalu dibuatlah adendum oleh Kepala Dinas Kebersihan saat itu," papar Basuki di Balai Kota, Selasa (26/10/2015).

Sekarang, boleh enggak surat perjanjian Gubernur dengan PT diadendum oleh kepala dinas? Itu saja masalahnya," lanjut Basuki, di Balai Kota, Selasa (27/10/2015).

Selama ini, sudah empat kali adendum perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan PT GTJ. Adendum pertama dan kedua dilakukan oleh Eko.

Sementara adendum ketiga dan keempat dilakukan oleh Kepala Unit Pengelola Teknis TPST yang saat itu menjabat (pejabat terkait kini telah pensiun).

PT GTJ juga bekerja sama dengan PT NOEI (Navigate Organic Energy Indonesia). Basuki menengarai rekening yang digunakan dua perusahaan tersebut berbeda.

"Ya sudah kami proses saja sudah kasih SP 1, lanjut SP 2 dan SP 3. Kemudian DPRD Bekasi bilang pas TPST kebakaran, dia (PT GTJ) enggak membuat parit. Ini artinya wanprestasi," kata Basuki.

PT GTJ mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak 2008.

Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi gasifikasi, landfill, and anaerobic digestion (galvad) dan menjual listrik serta kompos.

Tiap tahunnya DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui PT GTJ.

DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ, dan jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari. Maka ada uang sebanyak Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya.

Sementara itu, dari hasil audit BPK, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah.  Perjanjian kerja sama dilakukan dengan sistem build, operate, transfer (BOT).

Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sedangkan Pemprov DKI wajib membayar tipping fee sampai akhir perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com