Izin tersebut keluar karena terdapat banyak penumpukan sampah di Jakarta akibat penghadangan truk.
"Jadi ini karena kondisi mendesak saja. Kita bantulah, kasihan DKI. Mungkin ini beberapa hari saja, setelah normal lagi ya kembali ke perjanjian awal," ujar Syaikhu ketika dihubungi, Senin (9/11/2015).
Syaikhu mengatakan setelah penumpukan sampah saat ini mulai terurai dan kembali normal, aturan jam lintas kembali ke perjanjian awal.
Sebab, Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi terikat dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Menurut Syaikhu, PKS antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi bisa dievaluasi. Termasuk soal pengaturan ulang jam operasional.
"MoU kan biasa kalau mau dievaluasi, kan ada jangkanya per lima tahunan. Udah lama juga nih ga dievaluasi," ujar Syaikhu.
Keputusan mengizinkan truk sampah melintas 24 jam diambil setelah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi menggelar rapat dadakan, Sabtu (07/11/2015) petang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setuju membuka jalur truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam.
"Artinya, truk sampah DKI boleh melintas di jalur Kota Bekasi tanpa ada pembatasan waktu," kata Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.