JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya yakin ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya Falya Raafani Blegur (1) di Rumah Sakit Awal Bros.
Pada Kamis (13/11/2015), keluarga Falya melaporkan dokter RS Awal Bros berinisial YWA atas dugaan melakukan kelalaian yang mengakibatkan Falya meninggal. (Baca: Sepekan Tanpa Kejelasan, Keluarga Falya Somasi RS Awal Bros )
"Sebelum keluarga ke SPKT, mereka ke Krimsus (kriminal khusus) untuk meminta masukan apakah masuk pidana atau tidak. Dengan sejumlah bukti dan analisa, penyidik yakin itu masuk pidana, sehingga lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Kepolisian akan mengumpulkan bukti. Kepolisian akan menggali keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dokter dan pihak RS Awal Bros.
"Untuk kumpulkan bukti, penyidik menggali sejumlah keterangan, terlapor, dan saksi-saksi di RS itu. Kami memeriksa semua pihak terkait untuk membuktikan tindak pidana soal malapraktik itu," ujar Iqbal.
Selain itu, Kepolisian akan meminta keterangan keluarga Falya selaku pelapor. Keluarga Falya rencananya akan diperiksa pada Senin (16/11/2015).
"Rencananya hari Senin mau diperiksa. Karena saat itu pelapor masih berkabung dan sedang mempersiapkan doa-doa malam itu," kata Iqbal.
Keluarga Falya sebelumnya melaporkan dokter RS Awal Bros berinisial YWA ke Polda Metro Jaya. YWA dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang menyebabkan seseorang meninggal dengan nomor laporan LP/4829/X/PMJ/Dit Reskrimsus.
Keluarga Falya menduga Falya meninggal di dunia akibat pemberian antibiotik yang tidak sesuai prosedur di RS Awal Bros. (Baca: Keluarga Falya Laporkan Dokter Inisial YWA atas Dugaan Malapraktik )
Padahal, Falya sempat menunjukan tanda-tanda kesembuhan sebelum diberi antibiotik oleh dokter. (Baca: Penjelasan RS Awal Bros soal Keluarga Falya yang Tidak Ditagih Biaya Perawatan )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.