Ia menilai uang yang digunakan untuk membeli rokok akan lebih bermanfaat bila digunakan untuk keperluan lain.
Asril menyampaikan hal tersebut di sela-sela penertiban reklame rokok yang digelar aparat Kecamatan Mampang Prapatan di sejumlah tempat di wilayah tersebut, Rabu (18/11/2015).
"Saya dulu perokok, tetapi sudah sejak 10 tahun yang lalu berhenti. Saya ingin warga juga melakukan hal yang sama. Daripada beli rokok, lebih baik uangnya dibelikan untuk keperluan lain yang lebih positif," kata Asril.
Dalam penertiban reklame rokok, aparat Kecamatan Mampang Prapatan mencopot kurang lebih empat papan reklame. (Baca: Papan-papan Reklame Rokok di Mampang Dicopot)
Asril mengatakan bahwa papan-papan reklame rokok yang ditertibkan adalah papan reklame yang telah habis masa izinnnya.
Menurut dia, papan-papan reklame rokok yang belum habis masa izinnya itu masih diberi kesempatan untuk tetap terpampang hingga akhir Desember 2016.
"Nanti akhir Desember akan kita tertibkan juga. Karena sesuai Pergub, mulai Januari 2016 tidak boleh lagi ada reklame rokok di Jakarta," ujar dia.
Pergub yang dimaksud Asril adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Peraturan ini berisi larangan penyelenggaraan reklame rokok pada media luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta. (Baca: Izin Reklame di Jakarta Akan Ditata Ulang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.