Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Manajemen Uber Terkait Razia terhadap Armadanya

Kompas.com - 18/11/2015, 20:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Uber di Indonesia, Karun Arya, angkat bicara tentang razia yang melibatkan kendaraannya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Razia dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dengan turut menggandeng aparat dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

"Tidak ada mitra pengemudi yang ditahan dan kejadian hanya menimpa kendaraan mitra Uber dalam jumlah yang tidak signifikan," kata Karun melalui keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2015).

Karun juga menegaskan, Uber bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi, melainkan di bidang teknologi aplikasi. Karun merasa keberatan jika Uber disebut sebagai taksi Uber.

"Aplikasi Uber hanya mempertemukan permintaan penumpang dengan mitra pengemudi dari perusahaan penyewaan transportasi yang berizin atau koperasi," tutur Karun.

Menurut dia, selama ini, Uber telah bekerja sama dengan pihak berwenang serta mengutamakan keselamatan pengemudi maupun pengendara. Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh pihak Dishubtrans DKI.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubtrans Maruli Sijabat saat menggelar razia kendaraan Uber terang-terangan mengungkapkan mobil yang terjaring razia adalah mobil tak berizin.

Maruli juga menekankan, praktik bisnis Uber di Indonesia, khususnya di Jakarta, tidak tepat karena tidak menempuh langkah seharusnya untuk mendapatkan izin. (Baca: Taksi-taksi Uber Kembali Terjaring Razia)

"Karena keberadaan taksi online yang menggunakan mobil pribadi menyalahi aturan, makanya kami menggandeng polisi," ujar Maruli.

Jauh sebelumnya, Dishubtrans DKI telah menyatakan Uber ilegal karena tidak dapat melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. (Baca: Taksi Uber secara Resmi Dilarang Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta)

Syarat-syarat itu meliputi berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk servis dan perawatan, dan kesiapan administrasi operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com