Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan sampai Akhir Tahun 2015

Kompas.com - 19/11/2015, 13:02 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Desember 2015.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu membayar denda.

"Jadi, masyarakat yang punya tunggakan pajak PBB, sanksi bunganya dihapuskan kalau mereka bayar dalam jangka waktu 18 November 2015 sampai 31 Desember 2015," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).

Edi mengatakan, penghapusan tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, 2014, dan 2015.

Pembayarannya pun bisa langsung dilakukan ke Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Bank DKI tanpa perlu mengajukan persyaratan terlebih dahulu.

Edi menjelaskan alasan pembebasan denda pajak tersebut, salah satunya untuk mencapai target pendapatan pajak DKI tahun 2015.

Dalam data yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak, potensi pajak yang belum tertagih pada tahun 2015 sekitar Rp 1,7 triliun. Pajak yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp 6,3 triliun.

Edi mengatakan, jumlahnya lebih banyak lagi jika meninjau tunggakan di bawah tahun 2015.

"Harapan kami, dengan upaya ini, kita bisa mencairkan PBB sebesar Rp 500 miliar. Walau enggak mencapai target, bisa mendekati 100 persen," ujar Edi.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal itu untuk khususnya PKB, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.

Wajib pajak yang membayar PKB dan BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com