JAKARTA, KOMPAS.com — Dua residivis jambret kembali diringkus polisi, Kamis (19/11/2015). Keduanya ditangkap setelah kedapatan menjambret di Gang Kancil, Pinang, Kota Tangerang.
"Dua residivis ini IRI (17) dan TE (19)," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Triyani menceritakan, korban, NAH (40), awalnya sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ia sambil menenteng tas berisi ponsel BlackBerry Davis dan uang tunai.
"Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku dan langsung merampas tas korban sampai gantungannya terputus," tambah Triyani.
IRI dan TE melarikan diri. NAH pun berteriak karena kaget telah dijambret.
"Teriakan korban didengar oleh warga sekitar. Kemudian warga mengejar pelaku," kata Triyani.
Pengejaran juga dibantu anggota patroli Polsek Cipondoh. Tak berselang lama, kedua pelaku akhirnya ditangkap.
"Pelaku berhasil ditangkap 5 kilometer dari TKP," kata Triyani.
Saat ini keduanya meringkuk di balik sel Mapolsek Cipondoh. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.