Alasannya, pengerjaan proyek tersebut menganggu aktivitas nelayan. (Baca:Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)
"Sesuai permintaan permohonan kawan-kawan nelayan dengan proses peradilan berjalan, proyek itu dihentikan dulu sampai ada putusan," Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, Muhammad Taher saat ditemui usai sidang di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015).
Menurut Taher, pengerjaan reklamasi Pulau G berdampak terhadap lokasi nelayan melakukan pembibitan ikan dan rajungan.
Air laut di lokasi proyek juga menjadi keruh karena adanya penyedotan lumpur. (Baca: Gugat Izin Reklamasi, KNTI Tegaskan Nelayan Paling Terkena Dampak )
"Kenapa kita minta di-setop, karena ya kawan-kawan di nelayan sudah tidak bisa melaut, air keruh, kapal-kapal sudah tidak bisa nebar jaring," ucap Taher.
Diakui Taher, lokasi menangkap ikan memang berjarak 4 mil dari pantai. Namun, untuk pembibitan ikan dan rajungan, jaraknya 1 mil dari pantai.
Seorang nelayan, Saepudin mengatakan bahwa tangkapan ikannya berkurang sejak adanya pengerjaan proyek reklamasi.
"Sebelumnya bisa 30 kilogram, sekarang cuma 1 sampai 3 kilogram," ujar Saepudin. Selain itu, Saepudin mengatakan bahwa nelayan yang melaut dilarang melalui lokasi proyek.
Bahkan, ia mengklaim adanya pencemaran akibat penyedotan lumpur proyek. (Baca: Soal Reklamasi, KNTI Minta Ahok Jangan Naif)
"Kita mau lepas jaring di Pantai Kapuk Naga Indah sama Pantai Mutiara enggak bisa didekati, diusir sama mereka. Apalagi yang ada pipa sedot lumpur, takutnya bahaya," kata Saepudin.
Dinilai tidak mendasar
Di lain pihak, kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat selaku pengembang proyek mengatakan bahwa permintaan nelayan untuk menunda pengerjaan proyek itu tidak mendasar.
"Saya rasa enggak mendasar permintaan penundaan itu karena pengerjaan ini sudah sesuai dengan adanya SK Gubernur. Dengan adanya SK itu, kita sudah memperoleh apa yang diminta pemerintah," ujar Ibnu.
Oleh karena itu, Ibnu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan proyek itu. PT Muara Wisesa Samudera akan mengikuti putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan para nelayan ini. (Baca: Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN)
"Selama enggak ada penundaan kita tetap jalan. Kan belum ada perintah dari pengadilan, kalau ada pasti kita patuh," kata Ibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.