Ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alex membiarkan PPHP bekerja sesuai kewajiban mereka.
"Menurut saya apa yang jadi tugas mereka ya kewajiban mereka. Saya tidak pernah ikut campur tuh," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (26/11/2015).
Alex juga mengaku telah melaksanakan proses pengadaan UPS sesuai dengan aturannya. Dia telah meminta PPHP untuk memeriksa pekerjaan pengadaan barang UPS sesuai prosedur.
"Buat saya yang penting sesuai aturan aja gitu," ujar dia.
Sidang kasus korupsi pengadaan UPS dengan terdakwa Alex Usman memang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, hari ini.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Rudi sebagai sekretaris dan Edi Jarmiko sebagai anggota.
"Keduanya melakukan pengecekan terhadap barang UPS," ujar Ketua JPU Tasripin di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Tasripin mengatakan berdasarkan aturan, setiap pengadaan barang selesai, harus dilakukan oleh PPHP. Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan isi kontrak dari segi spesifikasi dan jumlah.
PPHP nantinya membuat berita acara pemeriksaan barang dan menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan UPS telah selesai dilakukan.
"Setelah diperiksa, ternyata PPHP selesai memeriksa bulan Desember," ujar Tasripin.
Padahal ada beberapa sekolah yang baru melaksanakan serah terima UPS pada bulan Januari.
Kejanggalan pun terjadi di sini. Jika pengadaan UPS baru selesai Januari, seharusnya PPHP belum menyelesaikan pekerjaannya di bulan Desember.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.