Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Rudi sebagai sekretaris dan Edi Jarmiko sebagai anggota.
"Keduanya melakukan pengecekan terhadap barang UPS," ujar Ketua JPU Tasripin di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Tasripin mengatakan berdasarkan aturan, setiap pengadaan barang selesai, harus dilakukan oleh PPHP.
Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa barang yang diterima merupakan sesuai isi kontrak dari segi spesifikasi dan jumlah.
PPHP yang nantinya membuat berita acara pemeriksaan barang dan menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan UPS telah selesai dilakukan.
"Setelah diperiksa, ternyata PPHP selesai memeriksa bulan Desember," ujar Tasripin.
Padahal, kata dia, ada beberapa sekolah yang baru melaksanakan serah terima UPS pada bulan Januari.
Kejanggalan terjadi di sini. Jika pengadaan UPS baru selesai Januari, seharusnya PPHP belum menyelesaikan pekerjaannya di bulan Desember.
Namun, kata Tasripim, saksi sudah mengatakan bahwa pemeriksaan yang mereka lakukan berdasarkan dokumen saja. Bukan dengan memeriksa langsung ke lapangan dan melihat fisik barang tersebut.
Berdasarkan dokumen, tercatat bahwa spesifikasi serta jumlah barang UPS sudah sesuai dengan kontrak. Sehingga PPHP pun menyatakan pekerjaan pengadaan barang UPS telah selesai.
Tasripin mengatakan ketika PPHP selesai, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam hal ini, Alex Usman merupakan PPK pengadaan kasus UPS.
Namun, Tasripin tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa ada oknum dalam PPHP. Sebab, saksi hari ini hanyalah sekretaris dan anggota yang menerima tugas dari Ketua PPHP.
"Itu nanti kita lihat saja," ujar dia.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.