Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Juga Larang Hibah dan Bansos dalam RAPBD DKI 2016

Kompas.com - 08/01/2016, 11:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri melarang rencana pemberian hibah dan batuan sosial dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2016.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Doddy Riyadmadji mengatakan mengatakan pemberian hibah dan bansos dilarang karena telah diberikan terus menerus.

"Salah satu yang kita evaluasi juga itu anggaran hibah karena kan ini enggak boleh tiap tahun dan menjadi rutinitas," ujar Doddy ketika dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Doddy mengatakan sebagian besar anggaran hibah dan bansos diberikan kepada pihak yang sama secara terus menerus. Anggaran hibah dan bansos dalam RAPBD DKI 2016 mencapai Rp 4 triliun.

Jumlah penerima hibah dan bansos dari Pemerintah Provinsi DKI diketahui sebanyak 236 lembaga. "Karena terus menerus, jadi dilarang," ujar Doddy.

Dana hibah yang tidak ikut dicoret oleh Kemendagri adalah dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada DKI 2017.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pemberian hibah secara terus menerus sudah diatur dalam PP No 58 tahun 2005.

Beberapa instansi yang diperbolehkan untuk menerima hibah secara rutin misalnya seperti TNI, KONI, dan MUI. Jika tidak tercantum dalam PP, maka tidak boleh diberikan hibah rutin tiap tahun.

Donny (sapaan Reydonnyzar) mengatakan Kemendagri sudah memberi peringatan ketika evaluasi APBD DKI 2015. Namun, sayangnya peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam menyusun APBD DKI 2016.

"Ini hanya kurang teliti membaca evaluasi. Kita kan sudah mengingatkan tahu lalu kepada TAPD, tahun lalu ini bisa kita tolerir tapi tahun ini tidak boleh dianggarkan lagi karena sifatnya terus menerus," ujar Donny.

Selain mencoret anggaran hibah, Kemendagri juga melarang penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Enam BUMD yang dilarang mendapat PMP adalah Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com