Basuki mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan sudah mengirim surat peringatan hingga tiga kali kepada warga Bukit Duri.
"Sekarang bongkar dulu, soal putusan PTUN mah urusan kedua," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).
"Sekarang kalau semua orang sudah pasti salah, menduduki lahan negara, terus menggugat ke PTUN, ya itu bakal didudukin terus lahan negara, enggak bisalah," kata Basuki lagi.
Warga Bukit Duri sebelumnya menggugat surat perintah bongkar ke PTUN. Rumah warga di Bukit Duri akan dibongkar untuk normalisasi Kali Ciliwung.
Surat perintah bongkar yang dikeluarkan Kecamatan Tebet pada Senin 4 Januari dinilai cacat hukum lantaran tidak sesuai Undang-Undang Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
"Kalau Komnas HAM (hak asasi manusia) mengatakan, (penggusuran permukiman liar di Bukit Duri) melanggar HAM, ya tetap dia harus keluar. Sekarang kira-kira yang melanggar HAM itu siapa? Itu yang masalah," kata Basuki.
Sejumlah bangunan yang terletak di Jalan Kampung Melayu Kecil 1 akan dibongkar pada Selasa pagi ini.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, ada 64 bangunan rumah yang akan dibongkar. Para pemilik rumah tersebut sudah direlokasi ke Rusun Cipinang Besar dan Pulogebang.
Rumah-rumah yang dibongkar terletak di RT 11, 12, dan 15 RW 10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak kepolisian dan anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan pihak Pemprov DKI Jakarta.
Juga terjadi tindakan represif terhadap salah satu anggota LBH Jakarta, yakni Alldo Fellix Januardy. Dia mengalami luka di bagian wajah dan dagunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.