JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional membekuk GP, bandar narkotika beraset miliaran rupiah. GP dapat dibekuk setelah petugas mengembangkan jaringan Pony Chandra yang telah mendekam di balik Lapas Cipinang.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan BNN menyita aset sebanyak Rp 17 miliar dari tersangka GP, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari menjual narkotika. GP diketahui menjadi distributor narkoba milik Pony untuk diedarkan lagi.
"Penangkapannya terkait peredaran narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya," kata Buwas, dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016).
Tak hanya di Lapas Cipinang, GP yang pernah di penjara karena kasus narkotika ini diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba di lapas lain. Misalnya dengan Sodikin napi di Lapas Maedaeng, Amir Mukhlis napi Lapas Nusakambangan, Boski warga Nepal napi Lapas Nusakambangan, dan Ananta napi di Lapas Cipinang.
Buwas menyebut, GP juga masih bertransaksi dengan sejumlah napi di dalam lapas.
Pelaku menggunakan sistem pembayaran seperti sms banking untuk membayar narkoba dari jaringan yang ada di lapas. Menurut Buwas, ini bukti bahwa jaringan narkoba masih beraksi di lapas.
"Ini bukti lapas masih digunakan bandar narkoba untuk mengendalikan jaringan narkotika," ujar Buwas.
Tersangka GP melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 sampai dengan 2014 dengan mengedarkan jenis narkotika berupa sabu dan ekstasi.
Daerah peredarannya yakni Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya. Hasil keuntungan dari bisnis narkotika digunakan GP untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras serta alat angkut berupa truk dan tronton di Sumatera Utara.
Berbagai aset GP yang terkait uang hasil narkoba telah disita BNN, misalnya perusahaan pelaku, mobil, uang tunai dan rekening, dan lainnya.
Atas perbuatannya GP dikenakan Pasal 137 huruf A dan huruf B UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.