Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bekuk Bandar Narkoba Beraset Miliaran yang Gunakan SMS Banking

Kompas.com - 26/01/2016, 17:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional membekuk GP, bandar narkotika beraset miliaran rupiah. GP dapat dibekuk setelah petugas mengembangkan jaringan Pony Chandra yang telah mendekam di balik Lapas Cipinang.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan BNN menyita aset sebanyak Rp 17 miliar dari tersangka GP, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari menjual narkotika. GP diketahui menjadi distributor narkoba milik Pony untuk diedarkan lagi.

"Penangkapannya terkait peredaran narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya," kata Buwas, dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016).

Tak hanya di Lapas Cipinang, GP yang pernah di penjara karena kasus narkotika ini diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba di lapas lain. Misalnya dengan Sodikin napi di Lapas Maedaeng, Amir Mukhlis napi Lapas Nusakambangan, Boski warga Nepal napi Lapas Nusakambangan, dan Ananta napi di Lapas Cipinang.

Buwas menyebut, GP juga masih bertransaksi dengan sejumlah napi di dalam lapas.

Pelaku menggunakan sistem pembayaran seperti sms banking untuk membayar narkoba dari jaringan yang ada di lapas. Menurut Buwas, ini bukti bahwa jaringan narkoba masih beraksi di lapas.

"Ini bukti lapas masih digunakan bandar narkoba untuk mengendalikan jaringan narkotika," ujar Buwas.

Tersangka GP melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 sampai dengan 2014 dengan mengedarkan jenis narkotika berupa sabu dan ekstasi.

Daerah peredarannya yakni Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya. Hasil keuntungan dari bisnis narkotika digunakan GP untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras serta alat angkut berupa truk dan tronton di Sumatera Utara.

Berbagai aset GP yang terkait uang hasil narkoba telah disita BNN, misalnya perusahaan pelaku, mobil, uang tunai dan rekening, dan lainnya.

Atas perbuatannya GP dikenakan Pasal 137 huruf A dan huruf B UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com