Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini

Kompas.com - 26/02/2016, 18:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, mengungkapkan alasannya untuk yakin memenangi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami yakin menang, soalnya keterangan saksi pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," kata Aminullah kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Dalam sidang gugatan praperadilan Jessica, Kamis (25/2/2016), kuasa hukum Jessica menghadirkan pakar hukum pidana yang juga mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA), Arbijoto, sebagai saksi ahli.

Arbijoto berpendapat, alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap panca-indera dan bersifat empiris.

Dengan kata lain, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah hukum yang sesuai, bukan dalam bentuk opini atau pendapat. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak Polda Metro Jaya berpendapat, polisi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tindakan yang telah dilakukan penyidik dalam kasus pembunuhan Mirna dianggap tidak salah.

Sementara itu, saksi lain dari pihak Jessica, yang disebut mendukung argumen Polda Metro Jaya, adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di rumah orangtua Jessica, yang digeledah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pak Paulus bilang, polisi yang datang memeriksa dari Polda (Metro Jaya), bukan Polsek Tanah Abang. Berarti, itu juga mendukung keterangan kami," tutur Aminullah. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai, gugatan praperadilan yang diajukan pihak Jessica kabur atau tidak jelas. Sebab, kuasa hukum Jessica menuliskan Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon dalam praperadilan ini.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang sudah tidak lagi menangani kasus Mirna. Pada tanggal 10 Januari 2016, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Maka dari itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya beranggapan, seharusnya gugatan praperadilan ditujukan ke Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang.

Kompas TV Adu Argumen Pihak Jessica & Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com