JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara anggota DPR Ivan Haz mendatangi LBH APIK terkait kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) oleh Ivan.
Pihak pengacara menawari biaya kompensasi bagi korban.
Direktur LBH APIK Jakarta Ratna Bataramunti mengatakan, tawaran kompensasi itu merupakan salah satu yang disampaikan oleh pihak pengacara Ivan.
"Mereka ingin memberikan biaya pengobatan. Kita sampaikan itu sudah ditanggung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kalau ada iktikad baik begitu, kan mbok ya di awal," kata Ratna di kantor LBH APIK, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).
Ratna mengatakan, pertemuan itu tak sampai membicarakan berapa nilai nominal biaya pengobatan yang mau diberikan pihak Ivan. Namun, menurut dia, sesuai undang-undang dan KUHAP dalam kasus seperti ini ganti rugi memang adalah hak korban.
"Namun, ganti rugi itu harus di jalur hukum," ujar Ratna.
Selain menawarkan biaya pengobatan, pihak pengacara juga menyatakan ingin mendapatkan gambaran peristiwa atau kronologi dari sisi korban.
Sebelumnya, dua pengacara anggota DPR RI Ivan Haz mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK di Jakarta Timur.
Pihak pengacara mengklaim bahwa pihak korban menerima permintaan Ivan. Salah satu pengacara Ivan, Meta, mengatakan, hari ini pihaknya mendengar keterangan dari LBH APIK bahwa pihak korban memaafkan kliennya.
"Kami mendapatkan jawaban dari Ibu Ratna (Direktur LBH APIK) tadi bahwa keluarga memaafkan untuk Bapak Ivan," kata Meta.
Meta datang bersama salah satu pengacara Ivan lainnya, Henda. Menurut Henda, permintaan maaf memang sudah diterima oleh korban. Namun, ia menyebut bahwa proses hukum tetap berlanjut.
"Adapun selanjutnya tetap kami akan menjalani proses hukum," ujar Henda. (Baca: Ini Kisah Ivan Haz, Majikan yang Dijebloskan Pembantunya ke Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.