Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada, Parpol Ingin Cegah Fenomena Ahok Jadi Tren

Kompas.com - 15/03/2016, 16:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipandang merupakan upaya partai politik mencegah fenomena Ahok menjadi tren.

Fenomena Ahok yang dimaksud di sini adalah adanya dukungan warga kepada seorang figur, yang kemudian membuat mereka berkeinginan mengusung sendiri figur itu tanpa perantara partai politik. Seperti yang saat ini dilakukan relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Baca: DPR Ingin Perberat Syarat buat Calon Independen, Ahok Optimistis Tetap Lolos.)

"Antusiasme yang tinggi dari warga yang membuat mereka ingin memajukan calonnya sendiri. Yang seperti ini kalau dibiarkan tentu bisa jadi tren," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Komisi II DPR RI berencana ingin merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Caranya dengan menaikan syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen.)

Ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau yang kedua, yaitu 15-20 persen dari DPT.

Jika rencana ini terealisasi, Ray memprediksi ke depannya Pilkada hanya akan menjadi monopoli partai politik, terutama partai-partai besar.

Dalam catatan Ray, partai politik yang jumlah kursinya rata-rata cukup tinggi di DPRD adalah PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Demokrat. Ia menilai partai-partai inilah yang ke depannya akan diuntungkan dalam setiap perhelatan pilkada.

"Partai-partai lainnya, terutama yang jumlah kursinya menengah ke bawah seperti PAN, Hanura, PPP, Nasdem cuma jadi pengekor. Pengekor ke partai-partai besar tadi," ujar dia.

Saat ini, syarat dukungan data KTP bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Hal tersebut sesuai putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu.

Sebelum adanya MK, syarat dukungan data KTP bagi calon independen berdasarkan jumlah penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com