JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus penyekapan terhadap seorang pengusaha wanita bernama Puspita Widyasari (42) pada Senin (4/4/2016) lalu berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum dari keenam pelaku kasus tersebut, Razman Arif Nasution, membantah kliennya melakukan hal tersebut.
Razman mengatakan, Puspita yang menginginkan untuk tinggal di kantor milik kliennya selama empat hari. Langkah tersebut dipilih karena Puspita tidak bisa membayar utang sebesar Rp 620 juta kepada kliennya.
"Saya duga ini ada permainan keluarga Puspita. Seolah-olah ada penculikan, maka saya mau meluruskan ini tidak benar. Dia yang tidak mau pulang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/4/2016).
Razman menjelaskan, awalnya Puspita membeli minyak solar sebanyak 100 kiloliter dengan harga Rp 620 juta kepada kliennya. Ia pun berjanji pada tanggal 2 April 2016 akan membayar uang muka sebanyak 30 persen, dan sisanya sebesar 70 persen akan dibayarkan menggunakan cek.
Namun, ternyata, uang muka tidak dibayarkan, dan cek yang diberikan oleh Puspita ternyata palsu. Oleh karena itu, kliennya menemui Puspita untuk meminta pertanggungjawaban. Puspita pun mengatakan, ia bersedia bertanggung jawab dan bersedia pula jika kasus tersebut diproses secara hukum. (Baca: Wanita Pengusaha Diculik dan Diancam Dikubur Hidup-hidup)
"Dia ternyata buat cek bodong. Jadi, pada tanggal 2 April, ada transaksi jual beli antara klien saya dan Puspita. Ada surat perjanjiannya. Ketika dimintai pertanggungjawaban, dia tidak bisa memenuhi. Jadi, tidak ada penculikan. Itu kemauan Puspita sendiri karena beliau belum membayar utang," ujarnya.
Untuk itu, Razman mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto untuk meminta gelar perkara khusus dalam kasus ini, dan meminta kliennya dibebaskan. Selain itu, ia juga akan melaporkan Puspita ke Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan.
Sebelumnya, polisi menangkap enam pelaku yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang pengusaha bernama Puspita Widyasari (42). Mereka tertangkap di Jalan Kebun Bawang 7 Nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/4/2016).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku diketahui berinisial AA (26), YR (43), AS (45), AM (39), RL (42), dan AH (34).