JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara batal menggelar sidang Abdul Azis atau Daeng Azis, pentolan Kalijodo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian listrik, Rabu (18/5/2016).
Sidang hari ini batal digelar karena delapan saksi, yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum, berhalangan hadir.
"Saksi tidak bisa datang karena ada halangan. Ketidakhadiran dibuktikan secara tertulis," ujar jaksa penuntut umum, Melda Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
(Baca juga: Razman Bantah Tipu atau Sarankan Keluarga Daeng Azis untuk Transfer Rp 50 Juta)
Ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa secara tertulis sudah ada bukti bahwa delapan saksi yang dihadirkan tidak bisa mengikuti persidangan.
"Karena jaksa sudah menunjukkan relaas panggilan dan saksi sudah menandatangani, tetapi tidak dijelaskan saksi itu tidak hadir karena apa," ujar Hasoloan.
(Baca: Harusnya Keluarga Daeng Azis Setor Uang Jaminan ke Pengadilan, Bukan Rekening Pribadi)
Sebelumnya, jaksa berencana menghadirkan saksi mahkota, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Namun, jaksa tidak menyebutkan latar belakang saksi tersebut. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (24/5/2016).