JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan terkait adanya kasus penipuan terhadap keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis. Ia menuturkan keluarga Azis tertipu sebesar Rp 50 juta oleh orang yang mengaku sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Laporan pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Ada penelepon mengaku sebagai Wadirkrimum kepada keluarga Azis dan meminta Rp 200 juta untuk jaminan tersangka," ujar Awi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2016).
Awi menjelaskan, keluarga Azis percaya bahwa penelepon tersebut bisa menjamin Azis agar penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun, keluarga Azis hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 50 juta.
"Saksi korban percaya dan mentransfer Rp 50 juta, ternyata kemudian, korban merasa tertipu karena kasus tetap lanjut," ucapnya.
Awi menegaskan, kasus ini merupakan murni penipuan dan dalam kasus pencurian listrik yang menjerat Azis tidak ada penangguhan penahanan. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini.
"Dalam kasus ini (pencurian listrik) tidak ada penangguhan penahanan. Buktinya bisa sampai P21. Ini murni penipuan tolong digarisbawahi," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis melaporkan penipuan senilai Rp 50 juta ke Polres Metro Jakarta Barat. Lusi, kerabat Azis, mengatakan bahwa pihaknya ditipu oleh lelaki bernama Ahmad Dahlan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kepada Kompas.com, Lusi menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika ada pemberitahuan bahwa penangguhan penahanan Azis dikabulkan dari pihak Polda Metro Jaya yang dikabarkan oleh Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Azis saat itu.
Kepada Lusi, Razman mengatakan, penangguhan yang disetujui harus membawa uang jaminan sebesar Rp 50 juta.
"Razman bilang kalau uangnya itu resmi untuk negara, nanti ada tanda terimanya. Terus karena kami enggak ngerti hukum, jadinya kami iya-in aja," ujar Lusi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/5/2016).