Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas "Ground Handling" Lion Air di Bandara Soetta Keluhkan Alat Kerja Mereka

Kompas.com - 23/05/2016, 11:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan layanan penumpang dan bagasi atau ground handling bagi maskapai Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.

Di satu sisi, sebelum ada keputusan tersebut, petugas ground handling Lion Group sudah memiliki keluhan terkait dengan sarana dan prasarana saat bekerja.

Salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com menceritakan, koordinasi antara petugas ground handling di Lion Group bukan menggunakan handy talky (HT) seperti petugas di maskapai lain. Para petugas itu justru berkomunikasi menggunakan handphone pribadi dan mengandalkan pulsa yang dibeli dengan uang sendiri.

"Kita enggak pakai HT, pakainya HP. Makanya suka mis-mis kalau infoin kondisi di lapangan. Minimal kalau pakai HT kan bisa lebih cepat, menurut saya begitu sih," kata petugas itu di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/5/2016).

Petugas tersebut mengungkapkan, selama ini, yang membuat mengapa layanan dari Lion Group kepada penumpang menjadi cukup lama, bukan sepenuhnya dari kesalahan pilot atau pesawat yang telat datang.

Justru, pergerakan petugas ground handling di sebuah bandara yang dinilai lebih menentukan apakah layanan sebuah maskapai dapat dibilang cepat atau lambat.

"Belum masalah sinyal kalau pakai handphone, belum low bat-nya, belum yang lain-lain lagi," tutur sang petugas.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa biaya yang dia keluarkan untuk membeli pulsa selama bekerja, petugas itu mengaku tidak tahu angka persisnya. Dia hanya menyebutkan, dari uang pulsa saja, petugas ground handling harus menghemat setengah uang makan mereka dalam sehari.

Ground handling merupakan semua kegiatan pelayanan maskapai kepada penumpang yang sifatnya berada di darat atau ground. Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

Ketentuan mengenai ground handling juga diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.

Kompas TV Izin "Ground Handling" Dibekukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com