TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pertemuan dengan warga Kampung Baru Dadap untuk membahas rencana penertiban yang sempat tertunda. Pertemuan itu akan diadakan pada Jumat (27/5/2016) mendatang.
"Kalau belum ada perubahan, rencananya pertemuan dilaksanakan tanggal 27 Mei. Cuma, tempatnya belum dipastikan mau di mana, apakah di Kantor Ombudsman lagi atau di Kantor Pemkab Tangerang," kata Camat Kosambi Murhadi kepada Kompas.com, Senin (23/5/2016) sore.
Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan antara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan perwakilan warga Dadap di Kantor Ombudsman RI, Jumat (20/5/2016) lalu, disepakati agar penertiban ditunda terlebih dahulu dan rencana penertiban dibicarakan lebih lanjut oleh pihak Pemkab Tangerang bersama warga Dadap.
Adapun berdasarkan rencana awal, penertiban Kampung Baru Dadap seharusnya dilaksanakan pada pekan ini. (Baca: Penertiban Dadap Ditunda, Warga Tetap Menolak Penggusuran)
Menurut Murhadi, sejak tahapan sosialisasi sampai pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) hingga Surat Peringatan Kedua (SP-2) yang sempat tertunda akibat ricuh, Zaki sudah membuka lebar kesempatan warga untuk berdialog. Tetapi, pendapat yang berbeda diutarakan dari pihak warga Dadap.
Kuasa hukum warga Dadap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, meminta supaya Zaki menjelaskan secara menyeluruh dan transparan, apa tujuan sebenarnya dari penertiban Kampung Baru Dadap.
Warga awalnya sempat mengira bahwa lokasi yang akan ditertibkan hanyalah lokalisasi dan tempat prostitusi Dadap Ceng In yang memang berada di kawasan Kampung Baru Dadap. Namun dalam perkembangannya, justru penertiban juga menyasar rumah-rumah warga yang kebanyakan bekerja sebagai nelayan.
"Sebenarnya, warga terbuka untuk dialog. Warga maunya, Bupati bicara terus terang, untuk apa penertiban di sana. Tujuannya apa. Karena kemarin-kemarin, kan masih seperti kamar gelap, warga enggak tahu apa-apa lalu mau digusur," tutur Tigor.
Dari simpang siurnya informasi yang beredar di kalangan warga, bahkan Zaki sempat diisukan sengaja menertibkan Kampung Baru Dadap untuk memuluskan proyek reklamasi yang memang berada tidak jauh dari sana, yaitu reklamasi Pulau A oleh pengembang PT Agung Sedayu Group yang membangun permukiman PIK 2.
Hal itu telah dibantah oleh Zaki dengan mengatakan tujuan utama penertiban adalah untuk membuat taman, masjid, dan pusat kuliner hidangan khas laut. (Baca: LBH Jakarta: Tiga Warga Dadap Punya Sertifikat Hak Milik Tanah)