JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM menemukan sejumlah fakta setelah turun menemui warga di permukiman Dadap pada Senin (16/5/2015) lalu.
Turunnya Komnas HAM setelah mendapat laporan aduan dari warga Dadap yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Rabu (4/5/2016).
Saat menemui warga Dadap, Komnas HAM mendapat informasi dari warga terkait ada hubungannya pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan penggusuran Dadap.
Para warga mendapat informasi bahwa jembatan antara PIK 2 dan lokasi gusuran akan dibuat yang dipisahkan Sungai Perancis.
Temuan lainnya ialah perihal isu lokasi prostitusi yang diduga dijadikan pembenaran oleh Pemkab Tangerang untuk melakukan penggusuran. Padahal, para pekerja seks komersial (PSK) sudah dibina dan dipulangkan oleh Kementerian Sosial.
"Pemda Tangerang meminta warga untuk membongkar tempat usaha/tempat hiburan yang berada di sisi kanan jalan 5 sampai 10 meter dan sisi kiri jalan 10 hingga 20 meter. Jika tidak, akan dilakukan sesuai tupoksi," kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Temuan lainnya ialah perihal pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) pada tahun 2015 oleh warga Dadap yang tidak dilayani pemerintah. (Baca: Rencana Penggusuran di Dadap Dinilai Melanggar HAM)
Selain itu, dari pengamatan di lapangan, Komnas HAM juga menemukan sebanyak 72 bangunan kafe atau hiburan sudah dibongkar secara sukarela.
Komnas HAM sendiri sudah mengirimkan surat rekomendasi penundaan penggusuran Dadap pada tanggal 18 Mei 2016 ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Rekomendasi itu dipenuhi dan penggusuran di Dadap pada tanggal 19 Mei 2016 tak terlaksana.