JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai terjadi pelanggaran HAM dalam rencana penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Pelanggaran itu terjadi karena rencana penggusuran menyebabkan hilangnya rasa aman masyarakat.
"Oh iya sudah (ditemukan pelanggaran HAM). Rasa aman sudah. Buktinya kemarin masyarakat melakukan perlawanan," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat saat ditanya perihal temuan pelanggaran HAM dalam rencana penggusuran Dadap di Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Imdadun menuturkan, hilangnya rasa aman dapat terlihat saat terjadi bentrokan antara warga dengan aparat yang akan menertibkan. Bentrokan itu terjadi saat akan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua (SP-2) penggusuran Dadap pada Selasa (10/5/2016) lalu.
"Artinya ada rasa aman dan kenyamanan terganggu dengan diturunkannya aparatur-aparatur keamanan tanpa ada proses negosiasi, dialog dengan warga sebelumnya," kata Imdadun.
Selain itu, Imdadun mengungkapkan jika penggusuran tetap dilakukan, maka rawan terjadinya pelanggaran HAM dalam bentuk lainnya. Pelanggaran tersebut mulai dari hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan bagi anak-anak, hak atas menikmati bulan suci Ramadhan, hak atas pekerjaan, serta hak atas keadilan.
Terlebih, kata Imdadun, jika penggusuran dilakukan tanpa ada sosialisasi, diskusi, pelibatan masyarakat dan pengerahan aparat secara berlebihan.
"Itu sangat rawan terjadinya pelanggaran HAM," ujar Imdadun.