JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai proyek reklamasi di Teluk Jakarta sebagai proyek yang koruptif. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata, dalam diskusi bertajuk "Agenda Tersembunyi di Balik Reklamasi Teluk Jakarta" di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Menurut Martin, proyek reklamasi yang koruptif dapat dinilai dari dua hal. Selain adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KNTI juga melihat dasar hukum yang menjadi rujukan proyek tersebut.
"Reklamasi ini adalah proyek yang koruptif. Kita harus melihat ke belakang. Kepres 52 (Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta) terbit dimaksudkan untuk memutihkan proyek-proyek yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta, di pesisir Jakarta," ujar Martin.
Menurut Martin, tahun 1980-an banyak pengembang yang melakukan reklamasi secara sepihak. Dalam peta wilayah Teluk Jakarta saat itu tidak ada wilayah yang direklamasi.
"Saat itu tidak ada di peta, wilayah bisa direklamasi dan itu sudah menuai protes dari aktivis lingkungan dan lainnya," katanya.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang diterbitkan pemerintahan Soeharto dinilai hanya menguntungkan para pengembang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini merujuk Kepres tersebut dinilai telah melanggengkan produk hukum yang dibuat pada rezim Orde Baru. Perubahan yang dia lakukan untuk menyejahterakan masyarakat pun dinilainya lucu.
"Upaya perubahan yang dilakukan Pak Gubernur ya sangat lucu karena ia terus melanggengkan produk hukum yang diproses tidak melalui proses yang demokratis," kata Martin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.