DEPOK, KOMPAS.com - Keluhan warga karena tidak adanya jembatan penyeberangan orang (JPO) di luar stasiun untuk menyeberangi rel kereta di sekitar Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak terjadi di Stasiun Universitas Indonesia, Depok.
Sebab, di dekat Stasiun UI, sudah ada JPO untuk menyeberangi rel. JPO tersebut tidak terhubung dengan stasiun, meskipun letaknya berdekatan dengan stasiun.
(Baca juga: Ahok Janjikan Jembatan Lintas Rel untuk Warga Lenteng Agung)
Dengan demikian, warga bisa leluasa menyeberang, tanpa harus menunggu kereta lewat.
Menurut warga sekitar Stasiun UI, Hamidi (38), JPO di sekitar stasiun tersebut sudah ada sejak akhir 2015.
"Kalau dulu bisa ada kereta yang gerbongnya panjang lewat, terus berhenti di stasiun, ekornya sampe nutupin tempat kita menyeberang. Jadi baru bisa nyeberang setelah keretanya jalan," kata dia saat ditemui Kompas.com, Jumat (27/5/2016).
Kepala Humas Daops I PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bambang Prayitno menyatakan, kewajiban untuk menyediakan JPO berada di pemerintah daerah masing-masing.
Tentunya, setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
"Itu kan fasilitas umum, jadi Pemda yang membangun. Pemda berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena izinnya dari Kemenhub. Pemilik prasarana kereta itu Kementerian Perhubungan," kata Bambang.
Khusus mengenai adanya permintaan pembangun JPO di Lenteng Agung dan Tanjung Barat, Bambang menyatakan Pemprov DKI sebenarnya sudah mengajukan izin ke Kememhub. "Cuma masih diproses saja," ujar dia.
Di Lenteng Agung
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Lenteng Agung dan sekitarnya kini harus membayar Rp 2.000 setiap ingin menyeberangi rel kereta.
Hal ini merupakan dampak dari dipagarnya rel kereta sepanjang Manggarai hingga Bogor. (Baca: Dampak Penghapusan "Free Out" dan Pemagaran Rel terhadap Warga...)
Dipagarinya rel kereta tersebut membuat warga kini harus masuk terlebih dahulu ke dalam stasiun kereta, walaupun hanya untuk sekadar menyeberang.
Untuk dapat memasuki stasiun, mereka harus mengeluarkan uang minimal Rp 2.000. Pengenaan biaya minimum ini dilakukan karena penghapusan fasilitas free out.
Fasilitas free out adalah pembebasan biaya bagi penumpang yang masuk dan keluar di stasiun yang sama dalam durasi tidak lebih dari satu jam.
Semasa fasilitas ini masih diberlakukan, warga yang hendak menyeberangi rel kereta, tidak dikenakan biaya Rp 2.000, walaupun mereka masuk ke dalam stasiun.
Terkait masalah ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, solusi yang dapat dijalankan adalah dengan membangun JPO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.