Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Tak Yakin Bisa Pulang Pukul 14.00 Saat Ramadhan

Kompas.com - 31/05/2016, 14:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan setuju dan tidak merasa keberatan dengan pemberlakuan jam kerja dari pukul 07.00-14.00 selama Ramadhan 2016. Namun, mereka tidak yakin bisa pulang tepat pada pukul 14.00.

Dhini Gilang, salah seorang PNS di Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan, mengatakan, pekerjaan yang ada di unitnya tak memungkinkan membuatnya bisa pulang tepat pukul 14.00.

"Ada sih yang bisa (pulang pukul 14.00), tetapi di unit saya mungkin susah. Kalau saya mungkin mentok-mentoknya pukul 15.00," kata dia saat ditemui, Selasa (31/5/2016).

Meski demikian, Dhini menyatakan tak mempermasalahkan hal itu. "Enggak ada masalah sih. Kami mendukung, sepakat-sepakat saja (sama aturan yang ada)," ujar dia.

Hal yang sama dilontarkan Fajar Nugrahaeni, salah seorang PNS di Dinas Perhubungan dan Transportasi. Seperti Dhini, Fajar juga menyebut pekerjaan yang ada di instansinya tak memungkinkan membuatnya pulang pada pukul 14.00.

Selama ini, Fajar biasanya lebih banyak pulang kerja jelang petang atau malam hari.

"Kalau di kita sih pulangnya sore atau malam, enggak bakal bisa teng (tepat waktu). Jadi, (saat puasa) sama-sama saja jatuhnya. Pulangnya tetap sama saja," ujar Fajar.

Sementara itu, salah satu anggota di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asa Benyato, menyatakan, aturan jam kerja selama puasa akan membuatnya tidak akan lagi tidur selepas sahur.

"Kalau dulu kan sempat tidur dulu," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan 2016.

Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Pada aturan jam kerja PNS selama Ramadhan, dinyatakan bahwa PNS yang bertugas pada kelompok kerja yang bidang pekerjaannya harus selalu siap 24 jam. Pengaturan waktu kerjanya diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD)-nya masing-masing.

Pengaturan jam kerja guru atau penjaga sekolah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Peraturan jam kerja ini berlaku selama Ramadhan yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama.

Kompas TV Ramadhan, Jam Kerja PNS 07.00-14..00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com