Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Korban Pencabulan Soni Sandra Dibawa ke Rumah Aman

Kompas.com - 01/06/2016, 15:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua gadis di bawah umur yang jadi korban pencabulan Soni Sandra alias Koko (60), pengusaha yang menjadi terpidana pencabulan untuk sejumlah anak di Kediri, Jawa Timur, diserahkan ke rumah aman Kementerian Sosial, yaitu Panti Sosial Marsudi Putra di sebuah kawasan di Jakarta Timur.

Dua gadis itu berumur masing-masing berusia 15 dan 13 tahun.

Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Kemensos, Neneng Heryani, mengatakan, para korban akan mendapat terapi pemulihan selama di panti.

"Setelah menerima ini kami akan lakukan rehab komperhensif. Nanti akan mendapatkan sejumlah terapi baik itu psikologis atau psikis dan lainnya," kata Neneng di rumah aman, Rabu (1/6/2016).

Rencananya lima korban pencabulan lainnya yang dilakukan Sony juga akan menyusul di bawa ke panti tersebut. Ketujuh anak tersebut akan berada selama beberapa bulan di sana, sampai kondisinya pulih.

"Kami lihat dulu tiga bulan, kami akan terapi dan rehab. Kami akan coba kembangkan program untuk mereka, karena anak-anak ini usianya masih di bawah umur. Anak-anak ini akan ditempatkan berbaur dengan yang lainnya yang kasusnya hampir sama," ujar Neneng.

Dua gadis remaja itu dan lima lagi yang akan datang diserahkan oleh pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden Thenu. Bethania mengatakan, pada awal ia bertemu dengan para korban ini, mereka amat trauma.

"Pertama kali saya temui mereka trauma berat," ujar Bethania.

Alasan pihaknya membawa para korban ke Jakarta lantaran di Kediri tidak terdapat rumah aman. Para korban juga tidak mendapat pendampingan yang memadai untuk memulihkan trauma mereka di sana.

Pihaknya menambahkan, data sementara sebuah LSM di Kediri, korban kejahatan Sony mencapai 58 orang.

Sony telah divonis hukuman penjara di dua pengadilan di Kediri yakni Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu. Pengusaha di bidang konstruksi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di Pengadilan Kota Kediri, Sony diputus penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com