Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Pemerkosa dan Pembunuh EF Akan Jalani Sidang Perdana Esok

Kompas.com - 06/06/2016, 12:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satu dari tiga tersangka pembunuh EF (19), RA (16), dijadwalkan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2016).

RA bersama dua rekannya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), membunuh EF secara sadis setelah memperkosanya terlebih dahulu di tempat tinggal EF, mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu.

"Besok sidang perdana untuk RA. Yang bersangkutan akan mengikuti pengadilan anak karena usianya masih di bawah umur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa kepada Kompas.com, Senin (6/6/2016).

Andri menjelaskan, model pengadilan anak yang akan diikuti oleh RA turut melibatkan majelis hakim jaksa penuntut umum (JPU), dan semua elemen peradilan lainnya yang disiapkan untuk pengadilan anak.

Berkas perkara RA sendiri sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan atau P21. Untuk berkas perkara dua tersangka lain, Rahmat dan Imam, disebut Andri masih dalam proses pencermatan oleh pihak kepolisian. (Baca: Kisah EF, Primadona yang Dibunuh secara Sadis oleh Para Pemburu Cintanya)

Mereka masih meneliti lebih lanjut hingga nantinya berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap serta siap dibawa ke ranah pengadilan. Dalam pemeriksaan dan penyidikan serta rekonstruksi kasus yang telah dilakukan polisi, diketahui ketiga tersangka bekerja sama untuk menyiksa, memperkosa, serta membunuh EF dengan sadis.

Niat untuk membunuh berawal dari adanya penolakan EF terhadap RA, kekasihnya saat itu, yang meminta untuk berhubungan badan. Setelah RA ditolak, dia keluar dari tempat EF lalu menemui Rahmat dan Imam di luar.

Di sana, mereka bersepakat untuk membunuh EF. Belakangan terungkap, Rahmat dan Imam juga menyimpan dendam terhadap EF. Hal itulah yang membuat ketiga tersangka membunuh EF meskipun baru kenal satu sama lain. (Baca: Masih di Bawah Umur, Seorang Pembunuh EF Lolos dari Ancaman Hukuman Seumur Hidup)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com