Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Bawah Umur, Seorang Pembunuh EF Lolos dari Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 27/05/2016, 15:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016), telah melimpahkan RA (16) tersangka pembunuhan karyawati di Cikupa, Tangerang, EF (19), ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka RA dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, dan pada 24 Mei 2016 dinyatakan lengkap.

RA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana, subpasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subpasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kendati dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, RA yang masih di bawah umur, tertolong karena akan diadili dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kalau ancamannya bisa seumur hidup. Namun demikian tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk keputusannya, untuk hukuman anak di bawah umur itu minim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono, Jumat.

RA mengaku sebagai kekasih EF. Ia tega membunuh EF dengan keji lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim.

Berdasarkan keterangan RA, di dalam kamar itu, mereka sempat bercumbu. Tidak lama, RA pun meminta lebih, yakni ingin berhubungan badan. EF menolaknya karena takut hamil.

Merasa permintaannya ditolak, RA pun beranjak dari tempat itu. Barulah di luar kamar tersebut, RA bertemu dengan dua tersangka lain, R (20) dan IP (24).

Singkat cerita, mereka bertiga memutuskan untuk kembali ke kamar EF lalu membekapnya dengan bantal dan kain. Setelah itu, para pelaku memerkosa EF secara bergantian.

Kemudian, para pelaku membunuh EF yang sudah tak berdaya dengan menancapkan gagang pacul ke salah satu bagian tubuhnya. Bahkan, dalam keterangannya, yang menancapkan pacul itu adalah RA. Sedangkan R dan IP hanya memegang tangan dan kaki EF.

Kompas TV Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com