Masih di Bawah Umur, Seorang Pembunuh EF Lolos dari Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Nibras Nada Nailufar
Kompas.com - 27/05/2016, 15:49 WIB
Kendati dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, RA yang masih di bawah umur, tertolong karena akan diadili dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.