JAKARTA, KOMPAS.com — AN (12), bocah SD korban pencabulan oleh Syaifullah alias Ipul (21), mengalami trauma. Pelaku merupakan pengamen jalanan di daerah Jakarta Utara.
"Korban sekarang trauma," kata Wakapolsek Tanjung Priok AKP Supardji di Mapolsek, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
AN juga diketahui tak lagi bersekolah di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Orangtua AN membawa anaknya untuk pulang ke daerah asal.
"Sudah dibawa ke kampung," kata Supardji. (Baca: Anak Jalanan yang Cabuli Bocah SD: Saya Khilaf)
Perilaku bejat Ipul terbongkar setelah AN mengadukan aksi pelaku ke orangtuanya. Merasa tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua AN pun langsung membawa Ipul, yang saat itu bersama anaknya, ke polisi.
Setelah diperiksa penyidik, Ipul mengakui aksi bejatnya terhadap AN dilakukan di kolong tol kawasan Jakarta Utara. Polisi langsung menetapkan Ipul sebagai tersangka pencabulan anak.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Anak Jalanan Rentan Alami Kekerasan Seksual)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.