Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA: Klien Kami Tak Layak Ditahan Sehari Pun

Kompas.com - 10/06/2016, 13:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), siswa SMP yang jadi terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), akan ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan hari Senin (13/6/2016) mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

RA meyakini dirinya tidak bersalah dan akan terus mengupayakan bentuk-bentuk pembelaan lainnya untuk meyakinkan majelis hakim.

"Klien kami tetap menyatakan diri tidak bersalah. Kami sebagai kuasa hukum juga akan terus melakukan pembelaan. Klien kami ditahan barang sehari pun tak layak," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada wartawan Jumat (10/6/2016).

Dalam sidang hari ini, RA sebagai terdakwa di bawah umum dituntut hukuman maksimal, yakni 10 tahun penjara.

Menurut Alfan, RA dianggap memenuhi unsur-unsur pidana dari pasal berlapis yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan mengenakan hukuman 10 tahun atas dasar pengecualian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang membuat terdakwa di bawah umur hanya dikenakan setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Materi pledoi yang akan dikemukan oleh pihak RA nanti salah satunya adalah soal nama Dimas yang mencuat dalam persidangan. Dimas disebut memiliki hubungan langsung dengan EF karena handphone EF awalnya dibeli oleh Dimas seharga Rp 10.000.

Dari Dimas, handphone tersebut kemudian dibeli oleh RA, lalu dijual kembali kepada orang bernama Eko. Ketika bekas handphone EF dipegang oleh Eko, polisi menelusuri keberadaan barang tersebut yang akhirnya didapati ada bersama Eko.

Ketika ditanya lebih lanjut dari mana handphone EF didapat, Eko menyebut dari RA. Namun, penelusuran polisi hanya sampai pada nama RA, bukan Dimas yang menurut pihak RA lebih dahulu mendapatkan handphone tersebut langsung dari EF.

Handphone itu dijadikan bukti awal polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan EF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com