JAKARTA, KOMPAS.com — Relawan Teman Ahok berhasil mengumpulkan sebanyak satu juta data KTP dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Meskipun demikian, Ahok tak kunjung mendeklarasikan diri untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Di tengah keberhasilan Teman Ahok mengumpulkan 1 juta data KTP itu, Ahok justru membuka peluang bagi partai politik untuk mengusungnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sudah ada tiga partai politik yang menyatakan dukungannya kepada Ahok, yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
(Baca: Ahok Tak Mau Lagi Tanggapi Tudingan Dana Rp 30 Miliar untuk "Teman Ahok")
Perolehan kursi tiga partai tersebut di DPRD DKI telah memenuhi syarat bagi partai atau gabungan partai mengusung calon kepala daerahnya sendiri.
Ahok, yang sebelumnya tegas akan maju melalui jalur perseorangan, seolah menjadi galau.
"Saya enggak tahu, saya mah siap saja. Kalau selama partai bisa yakinkan Teman Ahok bahwa pasti mencalonkan saya, saya bisa ikut parpol," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/6/2016).
Ahok menyebut Teman Ahok tak mempermasalahkan dirinya maju melalui jalur perseorangan ataupun partai politik.
Sementara itu, Teman Ahok mensyaratkan tiga partai politik tersebut untuk menyerahkan surat pernyataan mengusung Ahok yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum serta sekjen.
Dengan demikian, kata dia, Teman Ahok bersedia jika Ahok diusung melalui partai politik.
Revisi UU Pilkada buat Ahok galau
Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(Baca juga: Golkar Janji Akan Penuhi Syarat "Teman Ahok")
Dalam revisi UU Pilkada, ada ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.