Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Azis Tak Tahu Sambungan Listrik di Kafe Miliknya Ilegal

Kompas.com - 22/06/2016, 05:44 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan, tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Azis tidak mempertimbangkan kesaksian Azis dalam persidangan.

Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo.

(Baca juga: Sejumlah Dakwaan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Daeng Azis)

Sirot mengatakan, Azis memang mengakui bahwa ia mengizinkan pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Namun, menurut dia, Azis tidak tahu bahwa sambungan listrik itu ilegal. Atas dasar itu, Sirot menilai kliennya patut dibebaskan karena tidak berasalah.

"Kalau dari kami, dia (Azis) kan bukan pelakunya. Makanya kami minta dia dibebaskan. Yang melakukannya siapa? Dia kan enggak pernah ikut. Dia hanya membayar pesuruh, disuruh bayar listrik. Sudah dibayar, terus apa salahnya?" ujar Sirot seusai pembacaan tuntutan terhadap Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Berdasarkan keterangan Azis dalam persidangan selama ini, awalnya memang ia mengaku baru tahu jika sambungan listrik itu ilegal saat diperiksa polisi.

(Baca juga: Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar)

Belakangan, mantan orang kuat di Kalijodo itu mengakui bahwa ia memberikan izin untuk pemasangan listrik ilegal.

Namun, Azis menyangkal bahwa ia yang memasang sambungan tersebut. Sirot juga mengatakan bahwa kliennya kooperatif selama diperiksa dalam persidangan.

"Untuk keringanannya, ya memang dia bertindak koorperatif, tidak seperti yang dibayangkan orang-orang, kan? Daeng ini begini orangnya kasar, kan ternyata tidak. Namun, untuk dakwaan yang memberatkan, ya dia tidak merasa. Dia nyuruhnya pasang listrik, dan dia juga bukan ahli listrik," ujar Sirot.

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurangan terhadap Azis.

Ia dianggap terbukti melakukan pencurian listrik yang diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tentang Ketenagalistrikan.

(Baca juga: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Menurut jaksa, tindakan Azis yang mencuri listrik itu telah merugikan pihak PLN. Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Azis.

Adapun hal yang meringankan adalah sikapnya bahwa Azis dianggap sopan dalam persidangan, dan ia merupakan tulang punggung keluarga.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com