Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Data Diri Nasabah Jadi Modus Para Pembobol Kartu Kredit

Kompas.com - 22/06/2016, 17:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pembobolan kartu kredit. Polisi memperkirakan, akibat aksi para tersangka, total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan para pelaku tidak menggandakan kartu kredit korbannya tetapi hanya mencuri data diri pemilik kartu kredit tersebut.

Mereka mendapatkan data diri dari para korbannya dari formulir pengajuan pembuatan kartu kredit. Pasalnya, diantara keempat pelaku tersebut terdapat karyawan kontrak di bagian marketing salah satu bank swasta.

"Yang mereka ambil adalah data di kartu kredit itu, seperti barisan angka di depan dan belakang kartu kredit kemudian nomor HP korban dan kode rahasia," kata Roberto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Setelah mendapat data diri korbannya, pelaku memalsukan KTP korban untuk mengganti simcard korbannya. Hal tersebut bertujuan agar aksinya membobol kartu kredit tidak diketahui korbannya.

"Biasanya kan kalau kita transaksi pakai kartu kredit akan masuk pemberitahuan di HP kita, nah ini para pelaku membuat simcard baru agar aksinya tidak diketahui," ucapnya.

Roberto menuturkan setelah memiliki data diri kartu kredit korbannya, para tersangka pelaku utama yakni, GS, menggunakan kartu kredit tersebut untuk untuk judi online, transaksi saham online, serta transfer tunai online. Semua transaksi dilakukan secara online atau e-commerce.

"Setelah uang diputar dan mendapatkan keuntungan dari situ, barulah kemudian ditransfer ke rekening sendiri," tambahnya.

Menurut Roberto tersangka pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Sejak saat itu mereka telah membobol 1.600 kartu kredit nasabah.

"Total kerugian mencapai sekitar Rp. 5 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Mereka juga disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahum dengan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com