Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembobol Kartu Kredit yang Libatkan "Marketing" Bank Diciduk Polisi

Kompas.com - 22/06/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pembobol kartu kredit. Ketiganya telah berhasil menipu ribuan korbannya sejak tahun 2014.

"Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai bank swasta. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya untuk mengajukan permohonan pergantian kartu seluler," tambahnya.

Setelah menangkap PPS, lanjut Fadil, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Keempat pelaku ternyata diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Fadil menjelaskan, para pelaku membagi perannya menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama, bertugas mencuri data customer, tugas itu dilakukan oleh A dan AH yang merupakan pegawai kontrak sebuah bank. Mereka mudah punya data calon korban lantaran bekerja di bagian marketing pembuatan kartu kredit sebuah bank dengan menawarkan jasanya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Krusialnya di antara para pelaku ada pegawai outsourcing bank. Mereka dapat data nasabah karena mereka terlibat dalam mendapatkan customer di bank itu," ucapnya.

Sementara, GS berperan sebagai pembuat KTP palsu. Dia juga berperan menarik uang dari akun-akun yang sudah berhasil dicuri. Sementara, PSS, bertugas melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor provider. Dia membawa KTP palsu yang dibuat oleh GS.

"Otaknya ini GS. Ide awalnya dari dia. Dia juga memiliki kemampuan di bidang IT dan Dia yang mempengaruhi tersangka-tersangka lain," kata Fadil.

Miliaran rupiah

Polisi belum bisa menaksir total kerugiannya. Pasalnya, saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil audit PPATK untuk menelusuri aliran-aliran dana yang digunakan para pelaku.

"Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat ditaksir," lanjut Fadil.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, pelaku juga disangka melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com