Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Jakmania Tersangka Penyerang Polisi Punya Tato yang Berarti "All Cops Are Bastard"

Kompas.com - 29/06/2016, 19:41 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — J alias Oboy, salah seorang anggota Jakmania yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi, memiliki tato di bagian lengan kanannya.

Tato tersebut bertuliskan "ACAB", yang merupakan singkatan dari all cops are bastard.

Menurut Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan, tato tersebut merupakan bentuk kebencian dari kelompok suporter terhadap polisi.

"Walaupun sekadar tato, patut kita duga bahwa pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," ujar Hendy ketika ditemui di ruangannya, Rabu (29/6/2016).

(Baca juga: Lima Orang Jakmania Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi)

Hendy menambahkan, ketidaksukaan segelintir orang terhadap polisi ini merupakan potensi ancaman.

Namun, menurut Hendy, pihak kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan terhadap segelintir orang tersebut tanpa adanya unsur tindak pidana yang mereka lakukan.

"Intinya harus masuk unsur pidana, baru kami lakukan penangkapan, kalau tidak ya kami tidak bisa lakukan penangkapan," ucap dia.

Kendati demikian, Hendy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan apabila menemukan adanya atribut ACAB lainnya.

Polisi juga akan memberikan pemahaman kepada mereka yang menggunakan atribut tersebut.

"Simbol-simbol yang berpotensi mendatangkan kebencian, permusuhan terhadap Polri, paling tidak, kami amankan. Paling tidak, kami berikan pemahaman dulu," kata Hendy.

Polisi telah menetapkan lima anggota Jakmania sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Kelima anggota Jakmania tersebut adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17), dan SW (19).

Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.

(Baca juga: Masih di Bawah Umur, Anggota Jakmania Tersangka "Hate Speech" Tak Ditahan)

Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23), dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial masing-masing.

Kompas TV Suporter Bola Indonesia Harus Diberi Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com