Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan dan LBH Jakarta Apresiasi Sekaligus Kritik Penghentian Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 01/07/2016, 18:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Nelayan Selamatkan Teluk Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengapresiasi keputusan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang memutuskan untuk menghentikan reklamasi di Pulau G.

Namun, ada catatan yang juga disampaikan mereka menyangkut penghentian reklamasi Pulau G tersebut.

"Respons terhadap putusan penghentian reklamasi di teluk Jakarta yang dibacakan Menko Maritim, kami apresiasi keputusan tersebut," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

(Baca juga: Reklamasi Pulau G Dihentikan, Yusril Sarankan Ini untuk Ahok)

Menurut Martin, catatan pertama dari Koalisi dan LBH Jakarta adalah mengenai bagaimana tindakan pemerintah ke depannya untuk memulihkan hak nelayan yang terdampak reklamasi.

Kedua, ia menyoroti proses penyusunan undang-undang terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta Perda Rencana Zonasi Wilayah Persisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana lainnya.

"Posisi kami RTRW dan Perda Zonasi tidak ada partisipasi publik. Yang ada dalam perda tersebut tidak mengindahkan bagaimana masyarakat nelayan dapat mengambil ikan dari 0-4 mil (di laut). Kalau melindungi nelayan, seharusnya tidak dilanjutkan karena nelayan akan berkonflik dengan proyek reklamasi," ujar Martin.

Ketiga, Koalisi dan LBH Jakarta menilai keputusan pemerintah pusat tersebut belum berbentuk produk hukum yang konkret dan mengikat untuk menghentikan reklamasi.

Keempat, mereka mengkritik pemerintah yang dinilai belum melakukan tindakan hukum secara tegas, misalnya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan dan tata ruang dalam proyek reklamasi, khususnya di Pulau C dan D.

Terakhir, mengenai legal review terhadap regulasi yang mengatur tentang reklamasi. (Baca juga: Ahok: PLN dan PGN Enggak Pernah Ribut Reklamasi Pulau G Tuh...)

Sebab, menurut Martin, aturan yang ada saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang berniat melakukan perlindungan terhadap sumber daya persisir dan pulau kecil.

Diduga, masih terjadi pengerukan pasir di Desar Lontar Serang dan di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proyek reklamasi secara permanen.

Reklamasi dihentikan dengan alasan ditemukannya pelanggaran oleh pengembang Pulau G.

Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat karena pulau reklamasi dianggap membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.

Kompas TV Reklamasi Dihentikan, Ahok Mengacu pada Keppres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com