Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Dorong Pemerintah Perkuat Dasar Penghentian Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 01/07/2016, 20:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea menyarankan rekomendasi yang disampaikan Menko Maritim Rizal Ramli mengenai penghentian reklamasi Pulau G direspons Presiden Joko Widodo untuk memperkuat dasar hukumnya. Jokowi dianggap perlu mengeluarkan produk hukum yang kuat untuk menghentikan proyek reklamasi.

"Terkait ini, karena sifatnya rekomendasi kami harap Menko Maritim bersama menteri lain sampaikan ke Presiden, yang nantinya bisa mengeluarkan produk hukum atau Perpres," kata Tigor dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

Tigor menyampaikan, rekomendasi penghentian reklamasi Pulau G yang dikeluarkan seorang menteri, tentu mewakili pemerintah pusat. Namun, karena menteri bekerja atas perintah Presiden, maka perlu produk hukum yang berkekuatan tetap dan salah satunya dapat melalui Keputusan Presiden. 

"Harus ada kepastian hukum, karena rekomendasi sifatnya bukan produk hukum jadi harus diperkuat lagi berupa produk hukum. Kan menteri bekerja berdasarkan perintah Presiden, maka yang dilakukan menteri mewakili pemerintah pusat," ujar Tigor.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Plang penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta terpasang di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

( Baca: Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G )

Sebelumnya, Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).

"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan Bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan Bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com