Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan PRT di Apartemen Bellezza

Kompas.com - 03/07/2016, 19:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan telah mengungkap kasus pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT), Jeni Nurjanah (25), yang ditemukan tewas di Apartemen Bellezza, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jenazah Jeni ditemukan dalam plastik hitam di kamar apartemen Bellezza pada 3 Juni 2016. Jeni merupakan seorang PRT di unit 30LV05 di apartemen tersebut.

Tersangka pelaku pembunuhan yaitu Ferdianto (23), yang berprofesi sebagai petugas keamanan di apartemen itu. Keduanya menjalin hubungan asmara walau masing-masing telah berkeluarga.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan kasus pembunuhan itu bermotif sakit hati. Tubagus menyebut, kejadian berawal saat Jeni dan Ferdianto sepakat untuk bertemu di tangga darurat lantai 30 Tower Lovre Apartemen Bellezza.

Saat bertemu, terjadi cekcok antara Jeni dan Ferdianto. Penyebab percekcokan karena Jeni dua kali menghina istri Ferdianto.

Karena hinaan Jeni, Ferdianto kalap dan mencekik leher Jeni dengan lengan kanan hingga tewas. Setelah itu, Ferdianto membawa jenazah Jeni ke lantai 23 melalui tangga darurat. Tangga darurat diketahui jarang digunakan penghuni apartemen sehingga tanpa segan, Ferdianto bisa membawa jenzah Jeni turun tujuh lantai.

Selanjutnya Ferdianto membawa jasad Jeni ke sebuah ruangan kosong di 23 Lv 6. Karena Ferdianto merupakan petugas keamanan, ia memiliki sejumlah akses untuk masuk ke beberapa ruangan.

Untuk memastikan Jeni tewas, Ferdianto kembali menjerat leher Jeni dengan tali gorden yang ada di ruangan itu. Ferdianto kemudian mengambil plastik hitam dari tempat sampah dan memasukan jenazah Jeni ke dalam kantong plastik itu.

Jenazah itu lalu diletakan di bawah wastafel kamar mandi ruangan itu. Agar tak ketahuan, Ferdianto menutup plastik hitam itu dengan gorden putih.

Pada Kamis lalu, seorang PRT di unit apartemen 23Lv6, Isroji, menemukan jenazah Jeni ketika hendak membersihkan ruangan itu.

Setelah melakukan penyidikan dan mendapatkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, Polres Jakarta Barat menangkap Ferdianto pada Sabtu kemarin di rumah orang tuanya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami tidak hanya melakukan pengejaran di satu titik, tapi di dua titik yaitu di Lampung," ujar Tubagus di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu sore. S

Ferdianto diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancamana hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com