Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Jika Proyek Pulau G Batal, Proyek MRT Juga Harusnya Batal

Kompas.com - 20/07/2016, 14:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu alasan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi Pulau G adalah jarak kegiatan proyek dan kabel bawah laut yang kurang dari 500 meter.

Basuki atau Ahok merasa kurang bisa menerima alasan tersebut. Ia menilai proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) juga bisa dibatalkan jika peraturan yang sama diterapkan.

Menurut Ahok, jarak kegiatan proyek MRT dengan kabel bawah tanah hanya sekitar 1 meter.

"(Aturan) internasional mengatakan jaraknya harus 500 meter enggak ada kabel listrik, gas apa pun karena berbahaya. Kalau alasannya itu lagi, saya berpikir MRT harus batal. Proyek MRT bahaya bos, satu meter sama terowongan, ini pipa gas, ini MRT," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/7/2016).

Selain karena keberadaan pipa gas, proyek Pulau G juga dihentikannya karena dianggap menghalangi jalur melaut para nelayan. Untuk alasan itu, Ahok mengatakan, pengembang pulau sebenarnya telah membuat kanal selebar 300 meter. Dengan lebar itu, ia meyakini perahu nelayan akan mudah untuk melintas.

"Kapal nelayan berapa lebar sih, 30 meter? Itu juga masih 10 persen dari 300 meter. Yang mengganggu, nelayan yang mana yang lewat situ?" kata Ahok.

Ia kembali menegaskan, jika Rizal bersikukuh ingin mengehentikan proyek reklamasi, Rizal harus mengirim surat tertulis ke Presiden Joko Widodo. Ia meminta Rizal mengirimkan alasan tertulis penghentian reklamasi kepada Presiden supaya ada dasar hukum yang kuat terkait penghentian proyek tersebut.

"Bagi saya, sederhana aja kok, emang punya saya Pulau G? Saya mah enggak ada urusan pulau G. Yang penting Anda (Rizal) bikin tertulis, saya pelajari. Jangan cuma ngomong di media," kata Ahok.

Kegiatan reklamasi di Pulau G telah dihentikan Rizal pada Juni lalu. Penghentian dilakukan karena ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut. Pelanggaran antara lain karena membangun pulau di atas kabel milik PLN dan dianggap mengganggu lalu lintas kapal di sana.

Ahok menanyakan keputusan itu kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, jika memang betul ada keputusan menghentikan reklamasi Pulau G, keputusan itu harus tertuang secara tertulis melalui surat resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com