JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik memastikan akan hadir menjadi saksi dalam sidang bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
Sidang tersebut terkait dengan suap dalam raperda reklamasi. "Saya hadir dong, masa enggak hadir. Mungkin nanti sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Taufik ketika dihubungi, Rabu (20/7/2016).
(Baca juga: M Taufik, Sanusi, dan Bestari Barus Dianggap Paling Antusias Bela Pengembang dalam Pembahasan Raperda)
Bukan hanya Taufik, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga memastikan akan hadir sebagai saksi.
Menurut jaksa, keterangan pimpinan DPRD DKI akan dikonfrontasi dengan beberapa keterangan saksi sebelumnya.
Pimpinan DPRD DKI juga akan dikonfirmasi seputar beberapa percakapan dalam rekaman pembicaraan yang dimiliki KPK.
Salah satunya adalah rekaman pembicaraan antara anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group yang memunculkan dugaan bahwa Prasetyo menjadi perantara suap dari perusahaan pengembang itu.
(Baca juga: Kata Taufik soal Indikasi Keterlibatan Prasetio dalam Kasus Suap Reklamasi)
Selain itu, beberapa rekaman percakapan diputar dalam persidangan sebelumnya, yang memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk sejumlah anggota DPRD DKI guna melancarkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.