JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diketahui ikut menyetujui proses pembelian lahan seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI pada 2015.
Hal itu terlihat pada adanya paraf darinya dalam dokumen pembelian lahan senilai Rp 668 miliar itu.
Saat dikonfirmasi seusai pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (22/7/2016), Djarot mengaku, alasannya ikut membubuhkan paraf karena dokumen itu sudah lebih dulu dibubuhi paraf para pejabat yang berwenang dari Dinas Perumahan. Ia menganggap adanya paraf menandakan bahwa lahan yang dibeli bebas dari masalah.
"Gimana saya enggak paraf, ya semuanya sudah paraf. Ini bukan tanda tangan ya, tetapi paraf," kata Djarot.
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti Noeziar pada 2015. Ternyata, lahan itu juga terdata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan.
Karena tercatat dimiliki oleh dua pihak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut.
Lahan itu dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi. Sampai saat ini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.