JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menganggap masih banyaknya pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap disebabkan belum adanya sanksi.
"Ada beberapa yang mungkin berpikir dia nekat, kan enggak ditilang. Jadi masuk saja. Toh enggak ditilang, cuma ditegur," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (27/7/2016).
Uji coba penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap dimulai pada hari ini, Rabu (27/7/2016). Selama masa uji coba sampai sebulan ke depan, pengendara yang melanggar hanya akan diberikan teguran.
Meski belum ada sanksi, Ahok mengimbau agar pengendara tetap mematuhi peraturan. Karena ia menyatakan pada masa uji coba ini, pengendara yang melanggar dipastikan akan diarahkan petugas untuk lewat jalan yang tidak menjadi lokasi penerapan ganjil genap.
"Dia enggak sadar kalau dia masuk pun tidak mungkn dikasih lewat. Nanti di ujung pasti diarahkan. Nah model-model begini yang pasti bikin tersendat," ujar Ahok.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.