JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membekuk seorang oknum TNI bersama dua warga sipil karena diduga mengedarkan uang dolar palsu di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Rudy Heriyanto mengatakan seorang anggota TNI atas inisial GI (34), dan dua warga masing-masing bernama Budi (42) dan Yosi (47) saat itu sedang menawarkan pecahan 100 dollar AS dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka Budi dan Yosi akan menjual mata uang pecahan 100 dollar AS palsu sebanyak 1.200 lembar seharga Rp 5000 per 1 dollar AS," kata Rudy dalam pesan singkat, Sabtu (6/8/2016).
Anggota yang menyamar pun mengiyakan tawaran keduanya. Setelah menyepakati harga, Budi mengajak untuk bertransaksi di rumahnya di Jalan Cikini Raya.
Penawaran dilakukan sekali lagi dengan alasan kualitas lembaran uang kurang bagus sehingga disepakati menjadi Rp 3.000 per 1 dollar AS. Setelah transaksi terjadi, ketiga tersangka yang terlibat dalam transaksi pun segera dibekuk.
"Barang bukti disita mata uang kertas pecahan 100 dollar AS sebanyak 1.200 lembar senilai Rp 1.572.000.000," ujar Rudy.
Setelah menahan kedua warga sipil, polisi kemudian menyerahkan GI yang merupakan seorang anggota Skadron Kavaleri Panser Paspampers ke Polisi Militer TNI AD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.