JAKARTA, KOMPAS.com — Wakapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, AKP Jamal Alkatiri ditemukan tertidur di emperan sebuah toko aksesori peralatan kendaraan bermotor di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (8/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu Jamal berada dalam pengaruh alkohol alias mabuk. Ia mengenakan sweater warna biru bertulisan "Turn Back Crime", dengan celana jins biru pula, serta sepatu sandal.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jamal sudah tertidur di emperan toko itu sejak malam hari.
Pada sekitar pukul 09.00 pagi itu, pemilik toko hendak membuka tokonya. Namun, pintu tidak bisa terbuka karena terhalang oleh Jamal yang tengah terlelap. Pemilik toko pun mencoba untuk membangunkan Jamal.
Namun, Jamal yang masih terpengaruh alkohol kaget dan langsung mengacungkan senjata api jenis revolver miliknya.
"Dia tidur di toko, terus dibangunin. Karena masih mabuk, dia kaget dan langsung acungkan senjata," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin.
Kejadian itu juga dibenarkan oleh warga sekitar lokasi kejadian. Pr (15) mengatakan, saat Jamal mengacungkan senjata apinya, para montir yang bekerja di sekitar tempat itu lari menyelamatkan diri.
Pr menuturkan, Jamal datang ke lokasi itu dengan mengendarai mobil. Hal yang Pr ketahui yaitu Jamal tak datang sendiri.
"Dia naik mobil, berdua sama bapak tua pakai kacamata, ubanan, kurus temannya," ujar Pr.
Karena merasa takut lantaran Jamal mengacungkan senjata api, warga lalu menghubungi petugas piket Provos Polres Jakarta Timur untuk memberitahukan kejadian tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa Jamal ke Polres Jakarta Timur.
Ia harus dipapah saat akan dibawa ke Polres Jakarta Tiimur.
"Setelah di kantor polisi, memang benar bahwa orang tersebut bernama Jamal Alkatiri, jabatan Wakapolsek Kemayoran Jakarta Pusat," ucap Awi.
Saat tahu bahwa Jamal merupakan Wakapolsek Kemayoran, Polres Jakarta Timur langsung menyerahkan Jamal ke Propam Polres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Ancaman sanksi
Awi menjelaskan, karena ulahnya itu, Jamal akan dikenakan sanksi disiplin. Menurut Awi, sanksi terberat untuk Jamal bisa berupa hukuman kurungan selama 21 hari.