Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Ganti Rugi, Korban Salah Tangkap Tak Mau Lagi Mengamen

Kompas.com - 09/08/2016, 18:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah masing-masing ditetapkan berhak atas ganti rugi Rp 72 juta, pengamen Cipulir, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26) menyatakan tak akan mengamen lagi.

Meski mengaku tidak puas karena jumlah ganti rugi yang dikabulkan jauh dari tuntutan mereka sebesar Rp 1 miliar, Andro dan Nurdin untuk saat ini cukup bersyukur karena permohonan mereka setidaknya dikabulkan sebagian.

Keduanya pun mengaku enggan kembali ke jalan sebagai pengamen.

"Udah nggak mau ngamen lagi. Insya Allah jadi modal usaha aja," ujar Andro usai persidangan, Selasa (9/8/2016).

Ibunda Andro, Marni (55), mengaku belum puas atasan putusan ini. Sebab, jumlah ganti rugi Rp 36 juta yang diterima anaknya jauh dari biaya yang ia keluarkan untuk keperluan Andro selama delapan bulan ditahan.

"Waktu itu Ibu jualan pakaian juga berkurang karena bolak-balik ngurus Andro, sementara pengeluaran banyak, sebenarnya tidak puas tapi bagaimana lagi daripada kagak ada sama sekali," ujarnya.

Setelah bebas, Andro masih kembali ke jalan untuk mengamen. Tak ada orang yang mau mempekerjakannya karena menganggap Andro kriminal. Padahal, Andro sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Orang mandang udah sebelah mata, udah susah mau kerja," ujarnya. (Baca: Pengamen Cipulir Tuntut Rp 1 Miliar, Hakim Hanya Kabulkan Rp 72 Juta)

Adapun Nurdin, kehilangan ibunda serta diceraikan istrinya setelah bebas. Ia juga mengaku tak ada lagi tawaran kerja serabutan. Tuntutan materil yang dikabulkan hanyalah pendapatan mereka yang hilang selama salah tangkap.

Hakim menggugurkan tuntutan materil lainnya dan immateril karena tidak ada bukti seperti bon, kwitansi, atau visum. Rincian tuntutan ganti rugi terbagi menjadi materil dan immateril dengan Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com