Pertengahan Juli lalu, setidaknya ada enam spanduk dipasang Komunitas Wilayah Puncak. Spanduk dari 40 organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat itu pada intinya menuntut penghapusan kebijakan lalu lintas satu arah di Puncak.
Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Ikkpas, yang tergabung dalam Komunitas Wilayah Puncak (KWP), Imam Sukarya Sarkowi, kebijakan satu arah di Puncak itu sudah usang dan harus dievaluasi tuntas.
Kebijakan itu diberlakukan pertama kali tahun 1986. Saat itu, kebijakan diambil agar tamu-tamu dari arah Kota Bogor atau Jakarta bisa lancar melenggang menuju Taman Safari Indonesia.
”Itu sudah 30 tahun lalu. Masak sampai sekarang masih diterapkan, tanpa ada perbaikan?” tanyanya, akhir pekan lalu.
Sekolah diliburkan
Akibat pengaturan satu arah itu, sekolah-sekolah di Cisarua diliburkan pada Sabtu karena guru dan siswa tidak bisa sampai ke sekolah atau kesulitan pulang ketika sekolah selesai.
Chaidir Rusli, penggerak LSM Balai Seni Budaya yang juga bergabung dalam KWP, merasakan kebijakan itu sungguh tidak manusiawi bagi masyarakat Cisarua dan pengguna jalan lainnya.
Ketika satu arah, warga harus melipir hati-hati di sisa pinggir jalan agar tidak ditabrak kendaraan yang melaju kencang.
”Yang tabrakan atau terserempet kendaraan sudah banyak sekali. Setidaknya dua famili dan satu karyawan saya meninggal dunia akibat tertabrak atau tabrakan saat satu arah,” katanya.
Badan jalan di jalur alur Puncak kini makin lebar. Sebaliknya, trotoar terkikis habis.
”Bagaimana warga kami bisa aman? Sadar tidak polisi dan para pejabat pemerintah itu? Saya menuntut kebijakan itu dihapus total. Carilah kebijakan yang lebih manusiawi. Mereka digaji rakyat untuk membuat kebijakan yang manusiawi,” tutur Mang Iding, panggilan Chaidir.
Tak berjadwal
Wahyudin (49), karyawan sebuah hotel dan pemilik lapak dagangan oleh-oleh di Cipayung, mengaku gamang kalau kebijakan satu arah dihapus sama sekali. Bisa-bisa tidak ada lagi yang mau ke Puncak karena macet total.
Menurut dia, awal penerapan kebijakan itu bagus. Hanya saja, empat-lima tahun belakangan terjadi ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya. Dulu penerapannya tertib, hanya dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari. Kebijakan diberlakukan pada jam yang sama sehingga warga dan tamu hotel dapat menyesuaikan waktu dan aktivitasnya.
”Sekarang bisa saja polisi tiba-tiba menutup jalur lebih awal dan lebih lama. Akibatnya, warga kerepotan dan pihak hotel mendapat komplain dari tamu karena memberikan informasi yang tak tepat. Warga dan tamu terjebak di antrean sampai tiga empat jam akibat penutupan jalur yang tidak diketahui pasti jadwalnya,” tuturnya.