JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat narkoba yang dipimpin Pony Tjandra ternyata punya aset dengan jumlah fantastis. Hasil penelusuran Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sindikat tersebut memiliki aset Rp 2,8 triliun di Indonesia dari hasil bisnis narkoba.
Jumlah aset tersebut hanya sebagian aset yang sudah dipastikan dari hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Pony. Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, total aset yang ditemukan mencapai Rp 3,6 triliun.
"Kita terima penyerahan dari hasil analisis PPATK Rp 3,6 triliun dan yang telah kami selidiki terkait sindikat Pony Tjandra bisa disimpulkan Rp 2,8 triliunnya itu berasal dari satu sindikat, yaitu Pony Tjandra," kata Arman, dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Hadir dalam jumpa pers itu Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Firman Santiabudi dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya dan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi.
BNN dan PPATK masih menelusuri sisa aset sekitar Rp 800 miliar lagi apakah juga terkait aset jaringan Pony atau sindikat lainnya. Temuan itu adalah hasil penelusuran PPATK sejak 2014-2015.
Saat ini, ada tiga tersangka yang sudah ditahan terkait sindikat Pony. Ketiganya disebut berperan sebagai perantara dalam jaringan Pony.
"Dia perannya menerima dan mendistribusikan," ujar Arman.
Sebagian aset menurutnya sudah disita. Bentuknya beragam baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
"Tiga orang itu juga sudah kami tahan dan sudah kami sita uang dan barang bergerak lainnya," ujar Arman.
Namun, ada aset lainnya masih dikejar BNN di luar negeri lantaran jaringan ini diduga melakukan pencucian uang. BNN mengaku mengupayakan menyita aset tersebut melalui kerja sama dengan otoritas penegak hukum di negara di mana sindikat tersebut melakukan pencucian uang.
"Kami sudah nemiliki nomor rekening dan negara yang bersangkutan, tapi untuk saat ini tidak bisa kami sebutkan dulu," ujar Arman.
Pony Tjandra merupakan bandar besar narkoba yang ditangkap tahun 2014 lalu di kawasan Jakarta Utara. Pony kedapatan memiliki 57.000 butir ekstasi.
Istri Pony, Santi, juga ditangkap aparat. Pony telah menerima vonis hukuman penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
( Baca: Bisnis Narkoba dari Penjara, Pony Dapat Setoran Rp 600 Miliar )